SuarIndonesia – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 membuat alokasi pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik hampir dua kali lipat.
Namun demikian, khusus untuk warga miskin tidak perlu khawatir karena tetap dijamin mendapatkan layanan kesehatan secara grastis.
“Sebab pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga miskin yang telah menerima kartu BPJS kesehatan tetap diberikan subsidi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11) lalu, Matnor Ali mengemukakan, terkait untuk memberikan layanan kesehatan itu dalam RAPBD tahun 2020 Pemko Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,1 miliar.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Banjarmasin, kata Matnor Ali, alokasi anggaran sebesar itu diperuntukan untuk memeberikan subsidi sekitar 20.802.000 warga miskin pemegang kartu BPJS kesehatan.
Terkait pengalokasian anggaran subsidi BPJS sebanyak 20.802.000 warga miskin ini, Matnor Ali berharap dalam RAPBD tahun anggaran 2020 yang kini masih dibahas antara Tim Panitia Anggaran Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin bersama Badan Anggaran DPRD agar jangan dikurangi atau dipangkas.
Selain Pemko Banjarmasin, lanjutnya, informasi diterima subsidi juga diberikan oleh Pemprov Kalsel sebesar Rp40 miliar untuk sebanyak 967 jiwa.
“Sementara pemerintah pusat melalui APBN memberikan subsidi sebesar Rp 5 miliar untuk sebanyak 137 jiwa,” ujar ketua komisi membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan kesra ini.
Dikatakan, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS rata-rata hampir seratus persen tersebut, ujarnya, termasuk BPJS kesehatan untuk warga miskin atau peserta PBI yang semula dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per/bulan yang pembayarannya ditanggung pemerintah, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Bankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor : 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dirincikan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan untuk PBI BPJS kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara kelas II naik menjadi Rp110.000 per bulan dan sebesar Rp160.000 perbulan untuk kelas I. Sementara untuk (kelas) mandiri dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud, kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















