Foto Ilustrasi
Suarindonesia – Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut menjadi salah satu akar masalah mengapa akhirnya pemilihan gubernur (pilgub) diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan 3 kabupaten/kota.
Kasus ini diawali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon telah dipalsukan.
Dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar.
Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Andi Syafrani, mengatakan dengan status naik ke sidik, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut dipalsukan.
“Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana,” kata Andi, Minggu (11/4).
Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan sebagai principal ke MK.
Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut.
“Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutur Andi.
Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah, mengatakan pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikam akan memeriksa secara detil surat tersebut.
“Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut.
Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus.
Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya,” kata Raziv.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















