TERUS MEMONITOR Kelanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Statusnya Naik Sidik di Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Suarindonesia – Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut menjadi salah satu akar masalah mengapa akhirnya pemilihan gubernur (pilgub) diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 kecamatan 3 kabupaten/kota.

Kasus ini diawali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon telah dipalsukan.

Dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar.

Tim Hukum Paslon Paman BirinMu, Andi Syafrani, mengatakan dengan status naik ke sidik, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti tersebut dipalsukan.

“Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana,” kata Andi, Minggu (11/4).

Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan sebagai principal ke MK.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut.

“Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutur Andi.

Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah, mengatakan pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikam akan memeriksa secara detil surat tersebut.

“Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut.

Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus.

Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya,” kata Raziv.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca