TERUS DITELUSURI Setelah Direktur PT SBKW di Tanbu Tersangka Terkait Dugaan Penambangan Ilegal

- Penulis

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Terus ditelusuri pihak Kepolisian, setelah Direktur PT SBKW (Sartabakawa) di Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan ini dijadikan tersangka terkait dugaan penambangan ilegal.

Direktur PT SBKW, adalah tersangka dugaan penambang Ilegal pasca temuan di Desa Mangkalapidi Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/11) silam.

Terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas akan segera dilakukan pemeriksaan mendalam sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

Sementara Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih mengatakan, sementara belum ada tersangka lain lagi setelah itu pihkanya tetapkan.

“Bahkan kasunya masih terus kita dalami,” tambah AKBP Himawan kepada wartawan saat berada di Mapolda Kalsel, Kamis (9/12/2021).

Termasuk katanya, dua WNA (Warga Negara Asing)  berpaspor Cina yang sempat turut diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan tersebut, kini masih berstatus saksi.

“Yang WNA kita cek dokumen visanya masih aktif, statusnya masih saksi,” jelas Kapolres.

Diketahui, dari penelusuran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sesuai perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, dua WNA itu memang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Merujuk laman, https://visa-online.imigrasi.go.id, Indeks C312 adalah izin visa yang diberikan bagi pekerja kategori tenaga ahli.

Diketahui,  dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik Polres Tanah Bumbu, ada penetatapn para tersangka lainnya.

Kini ditetapkan tersangka adalah salah satu pengusaha setempat berinisial H Sya, diketahui sebagai Direktur PT SBKW.

Dua orang lainnya yakni KTT SBKW, FR dan Direktur PT Sewangi Indah berinisial FC.

Pada mula dari keterangan, Polres Tanah Bumbu melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana penambangan Ilegal sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batubara di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/11) silam.

Pihak Satuan Reskrim Polres Tanbu pada waktu itu di lokasi mengamankan lima orang.

Diantaranya ketika itu ada Dua warga diantaranya WNA (Warga Negara Asing) asal Cina berinisial LS (35) sebagai Manager Operasional CV 86, LZ (55) sebagai pengawas tambang. Keduanya tinggal di Mess yang ada di Desa Mangkalapi

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Sedangkan tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau translate bahasa, DG (29), Ayn (33) sebagai operator alat berat jenis excavator, dan SR (35) sebagai operator alat berat.

Jumlah unit yang diamankan sebagai barang bukti puluhan unit terdiri tujuh unit alat berat jenis excavator warna kuning, dua unit alat berat jenis excavator warna orange, satu unit alat berat jenis dozer, satu unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck merk HOWO tipe 360, enam unit unit dump truck.

Hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan dan keterangan ahli dan barang bukti serta petunjuk, penyidik sejak itu sudah menetapkan tiga tersangka.

Itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka masing-masing.

“Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Sya, FR dan FC,” tambah AKP Kasi Humas Polres Tanbu, I Made Rasa.

Diketahui pula, penambangan ilegal itu dilakukan dengan cara PT Sarabakawa melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya PT Arutmin Indonesia.

Bahwa PT Sarabakawa tidak memiliki perizinan/legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi yang diamankan Polres, yang merupakan areal lokasi IUP PT Arutmin Indonesia.

Bahkan PT Sarabakawa tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT Arutmin selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.

Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya juga menemukan, dalam penambangan yang dilakukan telah menghasilkan batubara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama (sekarang menjadi PT Pelabuhan Sewangi Indah. (Tim)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BARITO PUTERA Gagal ke Super League
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:41

TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis Korea Selatan berpose setelah menghempaskan tim China 3-1 di Uber Cup 2026. Negeri Ginseng membawa pulang trofi dari kesuksesan tim putrinya. (Foto: Badminton Korea Association)

Olahraga

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

Headline

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca