SuarIndonesia – Dokumen dokumen untuk jaminan krdit ternyata semuanya di palsukan oleh debitur.
Hal ini terungkap ketika JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi dari PT United Traktor Adia Pratomo yang menyebut invoice alat beratr yang dijadikan jaminan tersebut tidak terdaat di PT United Traktor yang menjai agen alat berat bermerk Kamatsu.
Hal ini dikemukakan saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank “plat merah” di Marabahan, Senin (3/10/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.
Lebih lanjut saksi menyebutkan, invoice itu seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor pada mobil atau motor.
Selain itu pada waktu itu tidak tercatat adanya pembelian alat berat dan semua dokumen itu dapat dikatagorikan palsu.
Sementara saksi Direktur PT Sumber Berkah Alam Maulani, secarta tegas menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen terebut adalah tanda tangan yang dipalsukan.
Hal ini diperkuatpula denmgan alat yang ada tidak sesuai dengan dokumen yang dijadikan jaminan kredit investasi tersebut.
Dalam dakwaan JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)