Ini untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mekudian, jelang pencoblosan, Bawaslu juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang. Ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Bawaslu Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI, mulai menertibkan APK yang masih terpasang pada seluruh 5 kecamatan.
Tim Patroli Penertiban APK dilepas simbolis Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor, bersama Kapolresta, Kombes Pol Sabana Atmojo dan Ketua KPU Banjarmasin, di halaman Balai Kota.
Sebelum patroli dan pelepasan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat pada para pengurus partai politik dan caleg, agar melepas sendiri sebelum masa tenang.
Jadi, hari ini kita langsung turun ke lapangan untuk memastikan APK mana saja yang belum terlepas, dan kalau masih ada, akan dilepas oleh tim,” tegasnya.
Sebelum patroli dan pelepasan lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat pada para pengurus partai politik dan caleg, agar melepas sendiri sebelum masa tenang.
“Kita langsung turun ke lapangan untuk memastikan APK mana saja yang belum terlepas, dan kalau masih ada, akan dilepas oleh tim,” katanya.
Pihaknya akan bergerak untuk membersihkan baliho caleg ataupun capres selama 3 hari, hingga menyasar ke permukiman warga.
Sementara Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, mengatakan, pihaknya menurunkan 50 anggota. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















