SuarIndonesia – Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, belum ada “sinyal” atau tanda-tanda dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati.
Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka berinisial S yang merupakan oknum kepala desa setempat, AR oknum ASN dan H dari unsur swasta.
Meski telah berstatus tersangka sejak Rabu (31/8/2022), namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Romadu Novelino SH MH, pada wartawan menyampaikan, karena ketiganya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Walaupun penetapan statusnya (tersangka) sudah dilakukan,” tambahnya.
Sisi lain juga belum bisa membeberkan kapan penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, setelah mereka berstatus tersangka.”Ya masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya
Disampaikan Novel sebelumnya, para tersangka itu disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
Sementara dalam penyidikan kasus ini, total sudah ada 28 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan.
Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun bersumber dari APBN sedangkan pengadaan lahannya juga menyertakan peran pemerintah daerah. (ZI)