SuarIndonesia – Salah satu tersangka yaitu AS saat berada di Kejari HSU usai pelimpahan barang bukti dari penyidik Kejati Kalsel, Kamis (27/10/2022) mengaku dirinya siap menjalani proses hukum.
AS mengatakan tidak ada niat untuk memanipulasi dalam pengerjaan proyek ini.
“Dari awal tidak ada niat. Apalagi sengaja untuk tidak sesuai dengan spesifikasi lah istilahnya,” ungkap AS.
Bahkan AS menilai proyek pengerjaan Puskesmas Haur Gading ini bukanlah proyek gagal.
Dalam arti proyek ini selesai dikerjakan.”Buktinya setelah empat atau lima bulan selesai. Bangunan itu dipakai,” katanya.
AS mengungkapkan pada saat pelaksanaan pengerjaan proyek pada tahun 2019 silam tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) HSU melakukan kerjasama MuO dengan tim TP4D untuk mendapatkan pengawasan dari Kejari HSU saat itu.
Diketahui, Penyidik Kejati Kalsel telah melimpahkan tanggung jawab tersangka berinisial SZ, AS dan AB serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejari HSU.
atas tindak pidana dugaan korupsi pada Proses Pekerjaan Fisik Pembangunan Bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK YANKES) di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus tesebut kerugian negara sebagaimana beradasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalsel Rp. 1.267.410.631,75.
Adapun nilai proyek pengerjaan pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut lanjutnya, senilai Rp 4.125.577.821. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















