Suarindonesia – Tersangka perampas Hp (Handphone), M. Afri Alfauzi (23), ternyata seorang residivis dalam kasus penggelapan sepeda motor.
“Barang rampasannya itu, tidak dijual, tapi dipakainya sendiri,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, Selasa (28/10/2025).
Ia katakan, tersangka mengakui semuanya dan aksinya terekam kamera CCTV tersembunyi
Dari pemeriksaan sementara tersangka diketahui warga Jalan Desa Pandulangan RT 02 RW 01, Kelurahan Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mengakui semua itu.
Tersangka merampas Hp milik seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) bernama Lusiana Siahaan (16), warga Jalan Batu Benawa RT 45 RW 04, Banjarmasin Tengah.
Setelah berhasil sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi milik temannya, dan usai aksi dikembalikan tersangka.
Kemudian, tersangka berangkat menggunakan travel ke rumah orang tuanya yang berada di Jalan Masimpan Darat, Desa Mandala RT 04, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Mengetahui tersangka bersembunyi, tim gabungan terdiri dari Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah dengan dukungan Tim Jatanras Resmob Polda Kalsel, Macan Polresta Banjarmasin, Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penangkapan ketika sedang asyik bertelephonan dengan kekasihnya menggunakan Hp milik korban dan di hadapan orang tuanya pada, Senin (27/10/2025) dinihari.
Sebelum diberhentikan dari tempat pekerjaannya sebagai pelayan di apotik, tersangka mengaku tidak ada pekerjaan, dan pinjam sepeda motor temannya, melakukan aksi itu.
Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Batu Benawa, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















