TERSANGKA Korupsi Gedung Expo Sampit Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut bernama M Rikhi Zulkarnaen yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar itu.

“Hari ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, satu tersangka M Rihki Zulkarnaen,” kata Erlan.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp3,5 miliar dari empat tersangka yang salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, khusus untuk tersangka yang dilimpahkan pada hari ini merugikan negara senilai Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017.

“Jadi total kerugian seluruhnya dari kasus itu Rp3,5 miliar dari empat tersangka,” bebernya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 Kuhpidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga :   SAPRAS Internet Daerah Wujudkan Pemerataan Akses

“Kami kenakan pasal tersebut sesuai bukti dan lainnya,” tegasnya.

Erlan juga menekankan, bahwa setiap menangani kasus korupsi, tim penyidik mengedepankan aturan hukum, profesionalitas dan kredibilitas, sebagai tupoksi dalam penegakan hukum.

“Kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk satu DPO lagi, kami masih terus lakukan pencarian dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Namun menghimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan dan proses lanjut,” tutur Dodik dilansir dari AntaraNews.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret empat tersangka yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO) dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).

Empat tersangka tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!
WAPRES Gibran Pastikan Perawatan Orang Utan Terdampak Karhutla
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki
HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca