TERSANGKA Korupsi Gedung Expo Sampit Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut bernama M Rikhi Zulkarnaen yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar itu.

“Hari ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, satu tersangka M Rihki Zulkarnaen,” kata Erlan.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp3,5 miliar dari empat tersangka yang salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, khusus untuk tersangka yang dilimpahkan pada hari ini merugikan negara senilai Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017.

“Jadi total kerugian seluruhnya dari kasus itu Rp3,5 miliar dari empat tersangka,” bebernya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 Kuhpidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga :   SERANGAN BUAYA Lampuyang Akibatkan Dua Warga Terluka Parah

“Kami kenakan pasal tersebut sesuai bukti dan lainnya,” tegasnya.

Erlan juga menekankan, bahwa setiap menangani kasus korupsi, tim penyidik mengedepankan aturan hukum, profesionalitas dan kredibilitas, sebagai tupoksi dalam penegakan hukum.

“Kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk satu DPO lagi, kami masih terus lakukan pencarian dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Namun menghimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan dan proses lanjut,” tutur Dodik dilansir dari AntaraNews.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret empat tersangka yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO) dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).

Empat tersangka tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi
UMPAN Pemancing Disambar Buaya
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:10

PIDSUS dan PIDUM Diwacanakan Digabung Jadi JAM Operasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35

INDONESIA Targetkan jadi Lumbung Pangan Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:27

ATASI PHK, Pemerintah Anggarkan Rp6,26 Triliun bagi Magang Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:02

BNPB Minta Semua Pemda Perketat Patroli Karhutla-Petakan Sumber Air

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:46

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Berita Terbaru

Timnas Portugal membantai Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026. (Foto: Europa Press via Getty Images/Europa Press Sports)

Internasional

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:47

Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) meninjau lahan padi dalam rangkaian acara Puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/6/2026). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

Nasional

INDONESIA Targetkan jadi Lumbung Pangan Dunia

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:35

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca