TERSANGKA Korupsi Gedung Expo Sampit Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (ANTARA/Adi Wibowo)

SuarIndonesia — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut bernama M Rikhi Zulkarnaen yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar itu.

“Hari ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, satu tersangka M Rihki Zulkarnaen,” kata Erlan.

Dia menuturkan, bahwa berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp3,5 miliar dari empat tersangka yang salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan, khusus untuk tersangka yang dilimpahkan pada hari ini merugikan negara senilai Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017.

“Jadi total kerugian seluruhnya dari kasus itu Rp3,5 miliar dari empat tersangka,” bebernya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 Kuhpidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga :   SERANGAN BUAYA Lampuyang Akibatkan Dua Warga Terluka Parah

“Kami kenakan pasal tersebut sesuai bukti dan lainnya,” tegasnya.

Erlan juga menekankan, bahwa setiap menangani kasus korupsi, tim penyidik mengedepankan aturan hukum, profesionalitas dan kredibilitas, sebagai tupoksi dalam penegakan hukum.

“Kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk satu DPO lagi, kami masih terus lakukan pencarian dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Namun menghimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan dan proses lanjut,” tutur Dodik dilansir dari AntaraNews.

Untuk diketahui, kasus tersebut menyeret empat tersangka yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO) dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).

Empat tersangka tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca