TERKAIT Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak buah Sri Mulyani di Kemenkeu dipanggil KPK terkait kasus Rita Widyasari. (CNNIndonesia/Hesti Rika)

Anak buah Sri Mulyani di Kemenkeu dipanggil KPK terkait kasus Rita Widyasari. (CNNIndonesia/Hesti Rika)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada hari ini, Selasa (22/10/2024).

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara.

Isa seyogianya diperiksa pada Senin (21/10) kemarin, namun tidak bisa hadir. Penyidik KPK lantas menentukan jadwal ulang pemeriksaan pada hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Belum diketahui keterkaitan Isa dalam kasus yang menyeret Rita ini. Tessa belum ingin memberi informasi lebih jauh. Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021.

Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25

DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:49

BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:39

TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:29

DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

Berita Terbaru


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

Praktisi sekolah rumah dari Rumah Belajar 4 Jagoan Mila Fitrina memaparkan praktik baik penerapan gerakan 7 KAIH dalam webinar bertajuk Solusi Seri Praktik Baik Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca