TERGESA Pemberlakuan Pembelian BBM Menggunakan Aplikasi, Ini Dinilai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel

- Penulis

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menjelaskan pemberlakuan pembelian BBM jenis solar dan Pertalite dengan menggunakan aplikasi yang rencananya dimulai 1 Juli 2022 besok, dinilainya sangat tergesa – gesa.

“Sistem yang ada ini jangan mendadak, sebelumnya perlu dilakukan sosisalisasi terlebih dulu dalam kisaran waktu satu atau dua bulan, karena tidak semua orang bisa menggunakan aplikasi,” ucapnya Kamis (30/6/2022)

Dirinya berkeyakinan, akan ada banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahkan mengkhawatirkan adanya penumpukan atau sedikit keributan dalam pembelian BBM tersebut.

“Hanya gara-gara scan aplikasi dalam membeli BBM terjadi penumpukan yang bisa mengundang kegaduhan, ini yang tidak kita inginkan,” Harapnya

Paman Yani sapaan akrabnya ini juga meminta pihak pertamina di dampingi keamanan serta pemerintah daerah untuk benar benar melakukan pengawasan pada saat percobaan dimulainya aplikasi tersebut.

Lanjutanya untuk memberlakukan aplikasi tersebut seharusnya di imbangi dengan infrastruktur atau jaringan internet yang memadai, bukan hanya di Kalsel namun juga seluruh Indonesia.

Adapun daerah yang melaksanakan percobaan aplikasi dalam membeli BBM jenis Solar dan Pertalite selain kota Banjarmasin yakni, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Baca Juga :   BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Sementara itu, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria, mengatakan besok masih dalam tahap sosialisasi, silakan masyarakat yang akan membeli BBM seperti biasa.

Tidak ada larangan ke masyarakat untuk tidak boleh beli BBM. Silakan membeli.

“Bagi yang merasa berhak kendaraannya mengonsumsi BBM Subsidi silakan mendaftarkan kendaraannya ke website yang disediakan, jika sudah dicoba dan mempunyai kendala maka silakan datang ke klinik helpdesk yang disediakan SPBU,” ujarnya.

Gunanya mendaftarkan kendaraan adalah untuk melindungi konsumen yang berhak membeli BBM Subsidi dari konsumen yang tidak berhak.

Pertamina sendiri sebelumnya telah memampangkan beberapa larangan saat akan melakukan pengisian BBM di SPBU, diantaranya larangan penggunaan smartphonen. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca