SuarIndonesia – Harry Purwanto, terdakwa pemutilasi seorang perempuan, yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dituntut hukuman mati.
Tuntutan disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Radityo Wisnu Adji di hadapan Majelis Hakim dipimpin Heru Kuntijro disaksikan terdakwa melalui zoom meeting dari tahanan Polresta Banjarmasin, Selasa (21/12/2021).
Dimana terdakwa didampingi penasihat hukumnya, M Akbar.
JPU nilai kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sadis sebagai pembunuhan berencana terdapat pada Pasal 340 KUHP.
Disebutkan, kalau Harry Purwanto, terdakwa pemutilasi korban Rahmah, di Belitung Darat, Banjarmasin.
Kemudian JPU menilai pula, terdakwa penganiaya berat, mengakibatkan korban dengan tubuh terpotong-potong.
Bahkan, terdakwa tega menggorok leher korban yang saat itu diketahui masih hidup.
Bahkan sebelum membunuh korbannya, disebutkan JPU, terdakwa Harry Purwanto merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“Meski berbeda perkara yaitu Narkoba. Hal itu yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan mati,” tambahnya.
Dari fakta persidangan dan keterangan para saksi serta alat bukti berupa sebilah gunting yang sudah diasah terdakwa sebelum menghabisi korban.
“Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Bahkan, pihak keluarga korban juga tidak memaafkan atas perbuatan tersebut,” tambah JPU.
Ia meminta agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Harry Purwanto.

Terdakwa pada waktu ditangkap polisi
Diketahui, kejadian di samping rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat pada Rabu (2/6/2021)
Penemuan mayat yang sudah termutilasi ini membuat geger warga.
Diketahui, sebelum menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat berkencan dengan korban di sebuah losmen di Banjarmasin.
Terdakwa tersinggung karena korban meminta uang kencan tambahan.
Ia merasa diperas oleh korban, sehingga begitu sadis membunuh dengan cara memutilasi.
Tak hanya itu, terdakwa juga membawa kabur motor korban.
Hingga pelarian berakhir saat diringkus polisi di Bati-Bati, Tanah Laut.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim pun dilanjutkan pada Selasa (28/12) depan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















