TERDAKWA Mengelola Duit Desa Secara ‘One Man Show’

- Penulis

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Camat Haruai Kabupaten Tabalomg Harianto Legerin mengakui kalau terdakwa Gunawan mantan Kepala Desa Bongkang untuk menilep uang dana ini bermain sendiri alias ‘one man show’.

Pasalnmya dalam melaksanakan pembangunan di desa yang menggunakan duit dana desa tidak melibatkan aparat desa lainnya lebih lebih Badan Pembangunan Desa (BPD).

Hal di ungkapkan Hariantor Leherin ketika diajukan JPU, Zultoni sebagai saksi dalam perkara terdakwa mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Gunawan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (17/3/2022) di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

“Akibat bermain sendiri tersebut maka ada laporan yang masuk ke Isnpektorat Kab. Tabalong yang kemudian dilakukan semacam inspeksi investigasi oleh instansi tersebut yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Sementara saksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tabalong Harianto Jumari, juga mengatakan hal yang sama bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Tabalong.

Menurut Dakwaan yang di sampaikan JPU Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.

Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp 1,7 M yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.

Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibat unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.

Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juha dengan pembangunan pisik yang tidak terwjud.

Terdakwa oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14

Wamenko Pangan Hanif Faisol menyapa tim pemadam kebakaran di sela apel sekaligus pemantauan penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). (Antara/M Arif Hidayat)

Kalteng

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:01