SuarIndonesia – Mantan Camat Haruai Kabupaten Tabalomg Harianto Legerin mengakui kalau terdakwa Gunawan mantan Kepala Desa Bongkang untuk menilep uang dana ini bermain sendiri alias ‘one man show’.
Pasalnmya dalam melaksanakan pembangunan di desa yang menggunakan duit dana desa tidak melibatkan aparat desa lainnya lebih lebih Badan Pembangunan Desa (BPD).
Hal di ungkapkan Hariantor Leherin ketika diajukan JPU, Zultoni sebagai saksi dalam perkara terdakwa mantan Kepala Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong Gunawan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (17/3/2022) di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
“Akibat bermain sendiri tersebut maka ada laporan yang masuk ke Isnpektorat Kab. Tabalong yang kemudian dilakukan semacam inspeksi investigasi oleh instansi tersebut yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Sementara saksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tabalong Harianto Jumari, juga mengatakan hal yang sama bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Tabalong.
Menurut Dakwaan yang di sampaikan JPU Zultoni dari Kejaksaan Negeri Tabalong terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 369.448.500.
Pada tahun 2018 ketika terdakwa menjabat sebagai Kades Bongkang, terdapat anggaran pendapatan dan belanja desa sebesar Rp 1,7 M yang diperuntukan beberapa proyek di desa tersebut.
Tetapi kenyataannya banyak proyek yang fiktif sementara anggaran dicairkan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya bersenang senang di tempat hiburan di Banjarmasin serta untuk modal usaha.
Dalam mengelola keuangan desa tersebut terdakwa tidak melibat unsur staf di desa tersebut semuanya dilakukan sendiri.
Salah satu proyek fiktif yang dilakukan terdakwa seperti pengadaan alat olahraga barang tidak ada tetapi duitnya dicairkan oleh terdakwa begitu juha dengan pembangunan pisik yang tidak terwjud.
Terdakwa oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















