TEMANI ISTRI Beli Parfum, Malah Gasak Ponsel dan Beruntung Perkaranya Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

- Penulis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Temani istri ke toko beli parfum, malah gasak ponsel milik penjaga toko dan pria berinisial UG ini, beruntung lantaran perkaranya dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.

Ini  terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dimana UG berpeluang bebas dari tuntutan pidana.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Dimana adanya pencurian polsel dilakukan terdakwa  UG warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

UG berpeluang menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan setelah perkaranya diekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH,  bersama jajaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, Rabu (10/8/2022).

“Iya telah dilakukan ekspose perkara secara virtual dihadiri langsung Kajati Kalsel dan hasilnya mendapat persetujuan dari Jampidum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.

Diterangkan, perkara tersebut berawal dari tindak pidana  dilakukan UG terhadap korban Mira Nopitasari di salah satu toko parfum di Jalan Pancasila, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (31/5/2022).

UG yang saat itu bersama isterinya awalnya hendak membeli parfum di toko yang dijaga oleh Mira.

UG melihat sebuah ponsel di atas konterdan saat itu pemiliknya  melayani isterinya.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

UG lantas dengan cepat menyimpan ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi, sementara korban Mira masih melayani isterinya yang tengah memilih parfum.

Hingga saat UG dan isterinya telah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya raib sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Telah menjalani penahanan selama penyidikan, UG beruntung mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan  dan korban mau memaafkan perbuatannya sehingga tercapai kesepakatan damai.

Disebut,  kerugian korban dan kriteria berupa ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tak lebih dari lima tahun.

Serta terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana juga jadi faktor penguat penerapan prinsip keadilan restoratif pada perkaranya.

Meski bakal menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, namun diingatkan bahwa surat tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabutapabila terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KN SAR Kamajaya berangkat membawa 89 personel untuk melaksanakan operasi SAR hari kedelapan pada Minggu (20/9) setelah rapat evaluasi operasi hari ketujuh kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026) malam. (Foto: Antara)

Kalsel

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 Sep 2026 - 20:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca