TEMANI ISTRI Beli Parfum, Malah Gasak Ponsel dan Beruntung Perkaranya Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

- Penulis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Temani istri ke toko beli parfum, malah gasak ponsel milik penjaga toko dan pria berinisial UG ini, beruntung lantaran perkaranya dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.

Ini  terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dimana UG berpeluang bebas dari tuntutan pidana.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Dimana adanya pencurian polsel dilakukan terdakwa  UG warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

UG berpeluang menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan setelah perkaranya diekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH,  bersama jajaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, Rabu (10/8/2022).

“Iya telah dilakukan ekspose perkara secara virtual dihadiri langsung Kajati Kalsel dan hasilnya mendapat persetujuan dari Jampidum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.

Diterangkan, perkara tersebut berawal dari tindak pidana  dilakukan UG terhadap korban Mira Nopitasari di salah satu toko parfum di Jalan Pancasila, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :   KOMITMEN Cetak Atlet Berprestasi dengan Wali Kota Cup Karate Tradisional

UG yang saat itu bersama isterinya awalnya hendak membeli parfum di toko yang dijaga oleh Mira.

UG melihat sebuah ponsel di atas konterdan saat itu pemiliknya  melayani isterinya.

UG lantas dengan cepat menyimpan ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi, sementara korban Mira masih melayani isterinya yang tengah memilih parfum.

Hingga saat UG dan isterinya telah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya raib sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

Telah menjalani penahanan selama penyidikan, UG beruntung mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan  dan korban mau memaafkan perbuatannya sehingga tercapai kesepakatan damai.

Disebut,  kerugian korban dan kriteria berupa ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tak lebih dari lima tahun.

Serta terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana juga jadi faktor penguat penerapan prinsip keadilan restoratif pada perkaranya.

Meski bakal menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, namun diingatkan bahwa surat tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabutapabila terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca