SuarIndonesia -Temani istri ke toko beli parfum, malah gasak ponsel milik penjaga toko dan pria berinisial UG ini, beruntung lantaran perkaranya dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Ini terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dimana UG berpeluang bebas dari tuntutan pidana.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Dimana adanya pencurian polsel dilakukan terdakwa UG warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.
UG berpeluang menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan setelah perkaranya diekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH, bersama jajaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, Rabu (10/8/2022).
“Iya telah dilakukan ekspose perkara secara virtual dihadiri langsung Kajati Kalsel dan hasilnya mendapat persetujuan dari Jampidum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH.
Diterangkan, perkara tersebut berawal dari tindak pidana dilakukan UG terhadap korban Mira Nopitasari di salah satu toko parfum di Jalan Pancasila, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (31/5/2022).
UG yang saat itu bersama isterinya awalnya hendak membeli parfum di toko yang dijaga oleh Mira.
UG melihat sebuah ponsel di atas konterdan saat itu pemiliknya melayani isterinya.
UG lantas dengan cepat menyimpan ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi, sementara korban Mira masih melayani isterinya yang tengah memilih parfum.
Hingga saat UG dan isterinya telah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya raib sehingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Telah menjalani penahanan selama penyidikan, UG beruntung mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan dan korban mau memaafkan perbuatannya sehingga tercapai kesepakatan damai.
Disebut, kerugian korban dan kriteria berupa ancaman hukuman atas pidana yang dilakukan tak lebih dari lima tahun.
Serta terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana juga jadi faktor penguat penerapan prinsip keadilan restoratif pada perkaranya.
Meski bakal menerima Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, namun diingatkan bahwa surat tersebut bisa saja sewaktu-waktu dicabutapabila terdakwa kembali melakukan dugaan tindak pidana. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















