SuarIndonesia – Saksi Tri Wahyuning Tirto Handoko mengakui diperintah gembong narkoba internasional Freddy Pratama untuk mentransfer uang kepada terdakwa Satria Gunawan alias Babah dalam perkara pencucian uang.
Kesaksian ini diutarakan teman sekolah Freddy waktu di salah satu sekolah lanjutan atas di Kota Malang dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan terdakwa Satria Gunawan, pada Kamis (28/3/2023).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah Tri Wahyuning disuruh Freddy yang membuka rekening di bank swasta maupun bank pelat merah, semuanya ada delapan rekening.
Pentransferan tersebut bukan saja ke rekening terdakwa Babah, tetapi juga melalui rekening anak terdakwa.
Tidak jauh berbeda dengan kesaksian Tri Wahyuning Tirto Handoko, saksi lainnya yakni Yusa Hendriyatmoko yang juga berada di balik jeruji besi Lapas Malang juga mengaku disuruh Freddy untuk membuka rekening dan mentransfer baik kepada terdakwa Babah maupun ayah Freddy, Lian Silas dalam perkara pencucian uang.
Untuk membuka rekening tersebut, Yusa mengaku menerima upah antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebulan.
Berbeda dengaan Tri, Yusa justru sempat menikmati wisata di Thailand beserta keluarga selama sebulan dengan uang saku yang fantastis sebesar Rp 1 miliar.
Menurut pengakuan Tri uang yang pernah ditransfer jumlahnya mencapai Rp 1,5 mmiliar untuk beberapa kali transfer.
Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Habibi, dalam dakwaannya mengatakan uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas ditransfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diterima terdakwa menurut dakwaan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.
Dalam hal ini terdakwa Babah didakwa telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa Babah namun juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Di antara barang bukti yang diajukan di persidangan.
Antara lain, tiga buku tabungan Bank Panin serta beberapa buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU mematok Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















