TEGANYA ! Kakek 72 Tahun Rudapaksa Bocah 9 Tahun

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Teganya, kelakuan seorang kakek berusia 72 tahun, Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Banjarmasin Utara.

Dugaan perbuatan bejat berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban, berinisial PA dan duduk di bangku kelas 3 SD, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahahean, membenarkan laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar tempat tinggal korban,” tutur Partogi, Rabu (10/12/2025).

Semua ats dasar pengakuan anaknya, kemudian ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Senin (24/11/2025).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat PA pulang sekolah dan dipanggil pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke dalam pos kampling, dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

Bahkan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah kejadian tersebut.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 10 kali, dan satu kali di antaranya melibatkan persetubuhan.

Tidak terima dengan perbuatan sang wakar (penjaga malam) ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin agar pelaku diproses sesuai hukum.

Partogi menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (YI).

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca