TEGANYA ! Kakek 72 Tahun Rudapaksa Bocah 9 Tahun

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang diamankan di Polresta Banjarmasin (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Teganya, kelakuan seorang kakek berusia 72 tahun, Supian alias Amang Iyan, diduga rudapaksa terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di kawasan Banjarmasin Utara.

Dugaan perbuatan bejat berlangsung sejak Agustus 2025 dan baru terungkap setelah korban, berinisial PA dan duduk di bangku kelas 3 SD, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kasubnit PPA, Ipda Partogi Hutahahean, membenarkan laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga sekitar tempat tinggal korban,” tutur Partogi, Rabu (10/12/2025).

Semua ats dasar pengakuan anaknya, kemudian ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, pada Senin (24/11/2025).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat PA pulang sekolah dan dipanggil pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke dalam pos kampling, dan pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga :   AKSI HEROIK Kapolsek Terobos Banjir Selamatkan Lansia Menggunakan Rakit Batang Pisang

Bahkan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban setelah kejadian tersebut.

Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak 10 kali, dan satu kali di antaranya melibatkan persetubuhan.

Tidak terima dengan perbuatan sang wakar (penjaga malam) ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin agar pelaku diproses sesuai hukum.

Partogi menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (YI).

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin
DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:56

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:58

WARGA MERASA RESAH Keberadaan Sekelompok Remaja, Dua Membawa Sajam Diamankan Reskrim Polresta Banjarmasin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DIWISUDA TAHFIZ Ratusan SD Islam Sabilal Muhtadin, Bukti Semangat Mencintai Al-Qur’an

Berita Terbaru

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:32

Barang bukti narkoba di Tanah Bumbu. (Foto: Istimewa)

Hukum

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:26

WN Malaysia diamankan karena kedapatan membawa narkoba di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia. (Foto: detik/Ocsya Ade CP)

Hukum

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:17

Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowi) merupakan subspesies liar berstatus terancam punah yang mendiami area hutan pedalaman TNK. (Foto: Dok Balai TNK)

Kaltim

TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca