SuarIndonesia – Pasca satu minggu hasil otopsi terkait pembongkaran jenazah bocah berusia 4 tahun di Taman Pemakaman Umum CTM Pulau Beruang di Banjarbaru.
Menunjukan titik terang, diimana, dari hasil otopsi menyatakan bahwa NMA merupakan korban dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.
Terkait hasil visum dari pihak rumah tersebut, DI sang ibu tiri ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrssta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.
“Berdasarkan alat bukti di tambah dengan hasil otopsi , DI merupakan ibu tiri korban di tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat.
Dikatakan Alfian, dari hasil otopsi bahwa tersangka melakukan dugaan kekerasan dengan benda tumpul dan ini berulang kali. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















