TARIF Tahura tak Ada Perubahan Setelah Buka Kembali

- Penulis

Rabu, 23 Juni 2021 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam (SA) tidak beroperasi kurang lebih setahun lamanya karena pandemi Covid-19. Sejak 11 Juni silam Tahura dibuka kembali.

Meski baru dibuka kembali, masyarakat cukup antusias berwisata di Tahura. Setiap hari kurang lebih 150 orang pengunjung memadati kawasan ekowisata yang terletak di Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, tersebut.

Setelah dibuka kembali tidak ada perubahan tarif berwisata di Tahura. Retribusi mengacu pada Tabel Lampiran XXIII Perda Nomer 4 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomer 06 tahun 2012 tetang Jasa Usaha.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan retribusi parkir di Tahura hanya dikenakan satu kali pungutan karcis masuk kendaraan dan boleh berpindah dari satu tempat ke tempat lain yang telah ditentukan tanpa adanya tambahan biaya.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Ia merinci, biaya masuk orang dewasa sebesar Rp10 ribu dan ana-anak Rp8 ribu.

“Tarif tersebut hanya satu kali pemungutan untuk beberapa spot yang ada di Mandiangin, tidak lagi ditarik pemungutan tiap spot wisata.

Berbeda dengan di daerah lain yang kadang karcis masuk murah akan tetapi bila masuk atau menikmati spot lain masih ditarik tambahan biaya,” ujarnya, Kamis (23/6/2021).(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca