TARIF RAPID TEST di Atas Rp150 Ribu, Siap-siap Dijatuhi Sanksi

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2020 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Masyarakat kerap mengeluh dengan mahalnya biaya rapid test yang dilakukan secara mandiri. Lantaran harganya yang terlalu mahal. Bahkan harganya bisa mencapai Rp. 500 ribu.

Melihat kondisi ini, pantas Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, bagi masyarakat yang ingin menjalani tes secara mandiri.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, batas tarif tertinggi untuk rapid test, yakni hanya sebesar Rp150 ribu.

Menyikapi hal ini Dinas Kesehatan Banjarmasin akhirnya juga melakukan perubahan terhadap surat edaran tentang penyesuaian tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam surat edaran bernomor 449.1/24-YanSDK/Diskes itu juga disebutkan bahwa biaya tarif rapid test tertinggi hanya Rp150 ribu. Dan di situ juga ditegaskan barangsiapa yang memark-up harga maka bakal mendapat sanksi.

“Bila terbukti adanya mark up atau harga yang tak wajar kepada masyarakat Dinkes Banjarmasin akan mencabut izin dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi di poin ke 9 dalam surat tersebut.

Selain itu, disampaikan bahwa klinik, rumah sakit maupun laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah Fasyankes yang sudah mendapatkan surat penunjukkan dari Dinkes.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Sebab hingga saat ini tak semua rumah sakit, klinik, atau laboratorium yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan rapid test. Sebab ujar Machli, pihaknya perlu selektif dalam memilihnya.

Tentu kami selektif memilih rumah sakit dan kliniknya. Dan juga memang tidak semua mengajukan permohonan memberikan sebagai fasilitas itu,” ucapnya.

Adapun terkait pemulasaran jenazah bagi warga yang terpapar CoVID-19 atau virus Corona dipastikan dibebaskan biaya dalam penangannya. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan jika proses tersebut digratiskan.

“Kalau ada isu dipungut, tidak ada pemungutan sama sekali,” ujar Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin belum lama tadi di balai kota.

Ibnu mengungkapkan bahwa biaya pemulasaran jenazah bagi warga yang dinyatakan terpapar CoVID-19 sepenuhnya menjadi tanggungan negara. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun
DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat di Usia 78 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca