TARIF RAPID TEST di Atas Rp150 Ribu, Siap-siap Dijatuhi Sanksi

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2020 - 19:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Masyarakat kerap mengeluh dengan mahalnya biaya rapid test yang dilakukan secara mandiri. Lantaran harganya yang terlalu mahal. Bahkan harganya bisa mencapai Rp. 500 ribu.

Melihat kondisi ini, pantas Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, bagi masyarakat yang ingin menjalani tes secara mandiri.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, batas tarif tertinggi untuk rapid test, yakni hanya sebesar Rp150 ribu.

Menyikapi hal ini Dinas Kesehatan Banjarmasin akhirnya juga melakukan perubahan terhadap surat edaran tentang penyesuaian tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam surat edaran bernomor 449.1/24-YanSDK/Diskes itu juga disebutkan bahwa biaya tarif rapid test tertinggi hanya Rp150 ribu. Dan di situ juga ditegaskan barangsiapa yang memark-up harga maka bakal mendapat sanksi.

“Bila terbukti adanya mark up atau harga yang tak wajar kepada masyarakat Dinkes Banjarmasin akan mencabut izin dan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi di poin ke 9 dalam surat tersebut.

Selain itu, disampaikan bahwa klinik, rumah sakit maupun laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan rapid test dan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan adalah Fasyankes yang sudah mendapatkan surat penunjukkan dari Dinkes.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Sebab hingga saat ini tak semua rumah sakit, klinik, atau laboratorium yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan rapid test. Sebab ujar Machli, pihaknya perlu selektif dalam memilihnya.

Tentu kami selektif memilih rumah sakit dan kliniknya. Dan juga memang tidak semua mengajukan permohonan memberikan sebagai fasilitas itu,” ucapnya.

Adapun terkait pemulasaran jenazah bagi warga yang terpapar CoVID-19 atau virus Corona dipastikan dibebaskan biaya dalam penangannya. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memastikan jika proses tersebut digratiskan.

“Kalau ada isu dipungut, tidak ada pemungutan sama sekali,” ujar Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin belum lama tadi di balai kota.

Ibnu mengungkapkan bahwa biaya pemulasaran jenazah bagi warga yang dinyatakan terpapar CoVID-19 sepenuhnya menjadi tanggungan negara. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca