TAMAT RIWAYAT Seorang Terdakwa Gratifikasi Bendungan Tapin

- Penulis

Senin, 4 September 2023 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tamat riwayat (meninggal dunia) Achmad Rezaldy, salah seorang terdakwa kasus dugaan Gratifikasi lahan bendungan di Desa Pipitak Jaya Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/9/2023) sore. di LEmbaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin (Lapas Teluk Dalam).

Diketahui, almarhum sejak Februari ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

“Benar adanya, dimana informasinya dapat kabar sore, 3 September 2023, sekitar pukul 17.00-18.00 wita,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pebrian Ali SH MH.

Sementara, Marudut Tampubolon kuasa hukum Achmad Rezaldy mengatakan kondisi kliennya memang mengalami sakit, yaitu TB maupun asma.

Selama ini almarhum di tempatkan di klinik dan terus dilakukan observasi oleh dokter Lapas.

“Kemarin, kami diberitahu pihak lapas melalui Kejaksaan Tingggi Kalsel, maupun Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengenai kondisi Achmad Rezaldy.

Kita sebagai kuasa hukum langsung kesana, penanganan terhadap Rezaldy sudah memenuhi SOP.

Jenazah tadi malam sudah langsung dibawa ke Tapin, setelah ada serah terima dari Lapas ke pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan selaku penuntut menyerahkan ke pihak keluarga yakni istrinya yang kebetulan ada di Banjarmasin,” jelasnya.

Baca Juga :   DITUNTUT 7 Tahun Penjara, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis dan Depresi

Meninggalnya Achmad Rezaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin No : 076/SKM/04-IX-2023/MR.

“Meninggal dunia pada hari Minggu (3/9/2023)  jam 18.15 wita, isi surat itu.

Sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi.

Sebelumnya disampaikan minta dihadirkan di persidangan.”Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknum Jaksa dan dari pertanahan,” ucapnya.

Dikeetahui almarhum terdakwa dalam perkara gratifikasi bersama dua terdakwa lainnya yakni Sugianor dan juga Hermansyah.

Mereka diduga menerima uang ganti rugi lahan milik warga, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi.

Hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 Miliar.

Rinciannya, Sugianor yang juga merupakan mantan Kades Pipitak Jaya mendapat sekitar Rp 800 juta, terdakwa Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan terdakwa Herman Rp 954 juta. (ZI)

Berita Terkait

JAKSA AGUNG Mewanti-wanti Jajaran Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu
LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
DIGELAR Kesbangpol Rakor Kesiapan Angaran Pilkada Kalsel 2024
KLHK DESAK Pemkab-Pemkot di Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
DEMI UANG Rp 300 Ribu, Rus Masuk Penjara
DOA BERSAMA untuk Kelancaran Pembangunan Gedung Baru Kejati Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca