Suarindonesia – Selama masa kampanye termasuk pada masa Pemilu 2019 lalu, Partai Politik Peserta Kampanye diperbolehkan memasang iklan kampanye di televisi.
Namun ternyata tidak semua Partai Politik Peserta Pemilu yang maksimal memanfaatkan metode kampanye melalui iklan kampanye di televisi lokal.
Dijelaskan Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Marliyana SP, hanya ada sembilan Partai Politik Peserta Pemilu yang sempat memasang iklan kampanye selama masa kampanye Pemilu 2019 di Kalsel.
Secara keseluruhan total hanya sebanyak 224 spot iklan kampanye yang tayang di televisi selama masa kampanye yaitu Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019).
Iklan kampanye paling banyak tampil didominasi Partai Golkar yaitu 70 spot, disusul, PDIP dan PKB masing-masing 41 spot serta Partai Demokrat sebanyak 26 spot.
Jika di rata-rata, jumlah tersebut masih sangat jauh dari batasan spot maksimal yang diperbolehkan oleh aturan yaitu 10 spot dan durasi maksimal 30 detik per hari untuk masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu.
Sedangkan alokasi spot iklan kampanye yang dimanfaatkan oleh Calon Anggota DPD RI di Kalsel juga tidak banyak.
Iklan kampanye Calon DPD RI yang tampil yaitu oleh Habib Abdurrahman 33 spot, Antung Fatmawati 27 spot dan Agustin 13 spot.
Marliyana memperkirakan tak mudahnya proses produksi pembuatan iklan kampanye ditambah biaya yang relatif tinggi membuat tak semua Peserta Pemilu mau membuat iklan kampanye untuk tampil di televisi lokal.
“Kouta iklan kampanye di televisi memang sifatnya iklan mandiri, jadi mungkin karena biaya pembuatan iklan yang mahal dan waktu yang relatif singkat belum semua melirik iklan kampanye di televisi,” kata Marliyana.
Hal ini disampaikan Marliyana saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang digelar oleh KPU Provinsi Kalsel, Rabu (7/8/2019).(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















