TAK BERGEMING Vonis Mati !! Hakim PN Banjarmasin Sesuai Tuntutan JPU Terhadap Empat Terdakwa 300 Kg Sabu

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tak bergeming (bergerak) vonis mati !! inilah pendirian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH.

Itu sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Jainah, terhadap empat terdakwa perkara pembawa 300 kg (kilogram) narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (25/3/2021).

Empat terdakwa kurir sabu seberat 300 kg adalah Andika Prasetyanto alias Dika (28), Rizky Ramadhani alias Dani (24), Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25)

Mereka semua ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama tim gabungan pada Bulan Agustus Tahun 2020, di parkiran samping Hotel Sienna Inn Banjarmasin.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Garuda, PN Banjarmasin.

Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika.

Termasuk mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalsel secara umum dan Kota Banjarmasin dan sekitar khususnya.

Juga sebaliknya, perbuatan para terdakwa disebut dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis mati.

Keempat terdakwa dinilai JPU telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika

Mendengar vonis tersebut, keempat terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual, terlihat kaget, ada rasa kecewa, dan langsung tertunduk lesu.

“Kita kecewa terhadap putusan ini dan tadi kita sampaikan ke Majelis Hakim, untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ucap Arbain, tim penasihat hukum tersangka dari Kantor Ernawati SH MH, kepada wartawan usai persidangan

“Kita berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan,” tambah Arbain.

Ia menilai majelis hakim mengenyampingkan keberatan dan pembelaan yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.

Tindak pidana ini di Kaltim, di Kabupaten Bulungan,  jelas dalam persidangan terungkap sesuai fakta persidangan.

“Penyidik yang melakukan penangkapan membenarkan bahwa penangkapan di Kabupaten Bulungan yang bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk mengadilinya,” pungkas Arbain. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca