Suarindonesia – Pasti, sudah tak ada ampun terhadap oknum Lapas Dely Purwa Adiantoro, yang terlibat sebagai penghubungan jaringan narkoba, yang diungkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan kasusnya digelar, Selasa (29/1).
Bahkan sudah komitmen pihak Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) terhadap yang bermain narkoba.
Oknum sipir Dily, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya usai jalani persidangan umum, akan menghadapi pemecatan.
Oknum Dily yang bertugas di Lapas Cempaka Banjarbaru dan ditangkap Senin (21/1) lalu di rumahnya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri Banjarbaru.
Polisi juga giring rekannya Rs dan temukan barang bukti sabu 50,43 gram.
“Iya, oknum siopir itu dari hasil pengembangan dan dia sebagai penghubung hingga adanya barang bukti tersebut.
Oknum itu masuk jaringan,’’ kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel , Kombes Pol Wisnu Widarto.
Disebut, Dily diduga juga melayani, mengedarkan sabu yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.
Terungkap lanjut Kombes Wisnu, dari pengakuan kedua tersangka yakni Hendri warga binaan Lapas Kelas III Banjarbaru yang ikut diamankan.
Disitu Dily diketahui mendapatkan sabu melalui Hendri. “Untuk oknum itu kita buktikan dengan komunikasi serta pesanan di handphone-nya.
Untuk lebih mendalam lagi, sepertinya terputus mata rantai jaringannya Tapi kita tetap berupaya untuk mengungkapnya,’’ jelas Kombes Wisnu. (ZI)