SuarIndonesia – Mat Jalil yang ditemukan dengan kondisi mengapung di sungai ini diduga korban pembunuhan lawan seterunya.
Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengungkap kasusan pembunuhan yang terjadi di Jalan Sungai Bilu Laut
Kecurigaan pihak kepolisian diduga korban pembunuhan saat ditemukan adanya luka di bagian kepala dan muka.
Terkait hal tersebut, tak butuh waktu lama, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap salah satu pelaku Kamrani.
Sedangkan rekannya, Basit saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan semua dilatar belakangi utang piutang sebesar Rp 2 juta.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto kejadian bermula saat Kamrani berada di dalam rumah, sementara rekannya, Basit (DPO) duduk di teras rumah.
“Korban datang ke lokasi dan langsung merebahkan sepeda motornya di depan rumah tersangka sambil berteriak menanyakan keberadaan Kamrani. Dijawab oleh Basit, ‘Ada ae,”,
“Semua bermula itu,” jelas AKP Morris didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (13/6/2025)
Mengetahui Kamrani berada di dalam rumah, Mat Jalil langsung memaki-maki dan menendangnya ke arah dada kanan hingga Kamrani terjatuh ke belakang.
Emosi korban memucak dan berusaha mengambil senjata tajam dari pinggangnya. Melihat hal tersebut, Basit sempat mencoba melerai, namun gagal.
Mengetahui korban hendak menggunakan senjata tajam, Kamrani lantas mengambil tombak.
Saat kembali, Kamrani mendapati Basit sudah terluka di bagian paha, sementara Mat Jalil sudah berada di sungai dekat rumah tersebut.
“Kamrani lalu mengejar korban hingga ke atas perahu. Saat korban berusaha naik ke perahu, pelaku langsung menombaknya dua kali, mengenai muka dan belakang kepala.
Tidak berhenti di situ, gagang tombak juga dipukulkan hingga patah, lalu sisanya dilemparkan ke arah korban,” ujarnya.
Korban sempat terlihat mengapung di sungai, namun beberapa saat kemudian tubuhnya tenggelam dan tidak terlihat lagi.
Dalam hal ini. Morris mengatakan Kamrani telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara petugas masih memburu Basit yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami imbau Basit agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Morris.
Di tambahkan Kanit, berdasarkan keterangan sementara perkelahian hingga berujung tewas Mat Jalil diduga akibat utang piutang narkoba.“Kamrani ini memiliki hutang sabu senilai Rp 2 juta kepada korban Mat Jalil,” katanya
Atas perbuatannya, kini Kamrani terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















