SuarIndonesia -Pasangan suami istri (Pasutri), Syamsuri alias Isam Demer (39) dan Maya (35) bersama pengedar narkotika digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Suami istri itu ditangkap saat di rumah seorang pengedar, Fahrulrazi alias Arul (34). Ada dugaan pasangan itu terlibat dan masih diperiksa
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasin Rabu (8/9/2021), membenarkan telah mengamankan para tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU
“Mereka ditangkap Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 22.30 WITA, dan kita masih tersu mengembangkan kasusnya,” tambah Kanit
Suami istri itu diketahui beralamat Jalan Belitung Darat Gang Arrahman RT 39 Banjarmasin Barat.
Sedangkan pengedarnya tinggal Jalan Tepian Kali Barito RT 37 RW 02 Banjarmasin Barat.
Dari tangan tersangka Arul anggota menyita dua paket besar jenis sabu sabu berat 9,34 gram.
Tiga paket kecil berat 0,15 gram, dan barang bukti lainnya ditemukan dalam rumahnya tepat di bagian dapur. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















