SUAMI -ISTRI Bersama Pengedar Digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 21:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pasangan suami istri (Pasutri), Syamsuri alias Isam Demer (39) dan Maya (35) bersama pengedar narkotika digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Suami istri itu ditangkap saat di rumah seorang pengedar, Fahrulrazi alias Arul (34). Ada dugaan pasangan itu terlibat dan masih diperiksa

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasin Rabu (8/9/2021), membenarkan telah mengamankan para tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU

“Mereka ditangkap Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 22.30 WITA, dan kita masih tersu mengembangkan kasusnya,” tambah Kanit

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Suami istri itu diketahui beralamat Jalan Belitung Darat Gang Arrahman RT 39 Banjarmasin Barat.

Sedangkan pengedarnya tinggal Jalan Tepian Kali Barito RT 37 RW 02 Banjarmasin Barat.

Dari tangan tersangka Arul anggota menyita dua paket besar jenis sabu sabu berat 9,34 gram.

Tiga paket kecil berat 0,15 gram, dan barang bukti lainnya  ditemukan dalam rumahnya tepat di bagian dapur. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca