Sopir Nyambi Edarkan Sabu Digerebek

- Penulis

Sabtu, 13 April 2019 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pria berinisal MH (41) seharinya berprofesi sopir ditangkap anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel Semua karena nyambi edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W melalui Kasubdit II, AKBP Andi A, Sabtu (13/4) membenarkan penangkapan itu.

“Anggota melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Sungai Sumba Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (12/4) malam lalu, sekitar pukul 20.45 WITA,” ujarnya.

Kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol l jenis sabu ini, pihkanya akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :   LEDAKAN Terdengar Tiga Kali di Lokasi Kebakaran Bandarmasih

Dikatakan, untuk barang bukti disita dua paket sabu berat kotor 5,43 gram, sebuah timbangan digital, sejumlah Hp dan uang tunai Rp6.000.000.

Tersangka mengakui sabu yang di temukan petugas miliknya untuk dijual. “Dari kasus itu, masih terus anggota kembagkan,” ujar AKBP Andi. (ZI)

Berita Terkait

TIGA PENGAMEN Tikam Pedagang Durian Diringkus, Satunya Masih Diburu
HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi
DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang
DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun
EMPAT PEJABAT Dinas Pertanian : Pemecahan Proyek Menyalahi Aturan
OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca