Suarindonesia – Pria berinisal MH (41) seharinya berprofesi sopir ditangkap anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel Semua karena nyambi edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W melalui Kasubdit II, AKBP Andi A, Sabtu (13/4) membenarkan penangkapan itu.
“Anggota melakukan penangkapan di rumahnya Jalan Sungai Sumba Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (12/4) malam lalu, sekitar pukul 20.45 WITA,” ujarnya.
Kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol l jenis sabu ini, pihkanya akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dikatakan, untuk barang bukti disita dua paket sabu berat kotor 5,43 gram, sebuah timbangan digital, sejumlah Hp dan uang tunai Rp6.000.000.
Tersangka mengakui sabu yang di temukan petugas miliknya untuk dijual. “Dari kasus itu, masih terus anggota kembagkan,” ujar AKBP Andi. (ZI)