SuarIndonesia -Wira alias Odol (22), buronan penganiaya terhadap ABG (Anak Baru Gede), dibekuk oleh Tim Gabungan saat berada di Jalan Padat Karya Blok Jamrud III RT 56 RW 04 Banjarmasin Utara, pada Jum’at (3/3/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (6/3/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
Tersangka diketahui beralamat Jalan Padat Karya Blok Jamrud III RT 56 RW 04 Banjarmasin Utara, ini melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AZ (16), warga Jalan Jeruk Purut Banjarmasin Utata
Dimana peristiwa penganiayaan ini terjadi Selasa (28/2/2023),, saat berada di Jalan Kruing VIII Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Waktu itu korban bersama temannya saat itu korban sedang main [{Handphone}] [Hp], kemudian datang tersangka bermaksud meminjam Hp teman korban.
Akan tetapi tersangka melihat korban mendekati meminta rokok.
Kemudian korban memberikan sebatang rokok yang dihisapnya, lalu menghisapnya.
Diambil lagi oleh korban sambil berkata “nukar roko ja behutang diminta lagi” (beli rokok saja berhutang diminta lagi red-).
Mendengar perkataan tersebut tersangka merasa tersinggung dan memukul korban.
Kemudian tersangka keluar rumah sambil menantang korban dengan menyuruh korban keluar rumah untuk berkelahi, akan tetapi korban menolaknya sambil meminta maaf kepada tersangka,
Namun tersangka malah mendekati korban yang berada di depan pintu dan memukul korban lagi dengan tangan kosong.
Sehingga korban mengalami kejang-kejang, kemudian rekan korban menghubungi kekuarganya dan kemudian bersama warga melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansyari saleh Banjarmasin untuk diberikan pengobatan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















