SOAL Pemindahan ASN ke IKN, MenPAN-RB: Bukan Sekadar Pindah Tempat Kerja!

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. [Foto: KemenPAN-RB]

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. [Foto: KemenPAN-RB]

SuarIndonesia — Pemerintah terus mematangkan persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ini.

“Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujar Anas dalam keterangan tertulis dan dikutip detikNews, Rabu (17/4/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers ‘Skema Pemindahan ASN ke IKN’ di Jakarta, Rabu (17/4/2024). Lebih lanjut, Anas menjelaskan ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Adapun sejumlah menteri dan jajaran akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” papar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini pun menambahkan, pada Agustus 2024, IKN akan disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI. Kegiatan ini akan melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” ungkap Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, Anas mengatakan terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” imbuhnya.

Secara rinci, Anas mengungkapkan beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN. Prinsip ini antara lain, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selanjutnya, ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government. Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, lanjut Anas, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” ucapnya.

Anas mengungkapkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu, pemerintah melakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas menyampaikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing. Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca