SuarIndonesia – Sinergitas tigs [ilar penertiban di tempat tempat wisata.
Itu dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) atas kebijakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH.
Yakni kebijakan yang ke dua soal terus perkuat soliditas, internal melalui 3k (Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi) dalam pelaksanaan tugas.
Jajaran Polres HST bersama dengan aparat gabungan TNI dari Koramil 1002-07/Pagat dan Muspika Kecamatan Hantakan telah melaksanakan penertiban obyek wisata Manggasang, Minggu (5/7/2020) lalu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M, Senin (6/7/2020) menyampaikan semua mendukung kebijakan pemerintah.
“Kita juga selalu aktif mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19,” ujarnya.
Penertiban obyek wisata Manggasang dipimpin Camat Hantakan Kartadipura didampingi Kapolsek Hantakan Iptu Mursidi.
Semua menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HST Nomor 556/963/Dispora tentang penuntupan sementara obyek wisata yang ada Kabupaten HSTengah.

Kartadipura menyampaikan kegiatan penertiban obyek wisata Manggasang guna menutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara Kadispora HST Wahyudi, obyek wisata di HST belum diperkenankan beroperasi kembali.
“Sebagian besar mematuhi Surat edaran Bupati HST, namun ada beberapa yang masih tidak mematuhi surat tersebut, sehingga dilakukan penertiban,” ujarnya.
Sedangkan Danramil 1002-07/Pagat Kapten Inf Andi Tiro melalui Bati Tuud Koramil Pagat Sertu Nasrul Ekoni mengatakan, pihaknya selalau siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan pendemi corona.
Pihaknya juga menghimbau agar warga masyarakat mau berpatisipasi dengan mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















