SIDANG Praperadilan Ditunda, Termohon Kejati tidak Hadir

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesaia – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupatem Hulu Sungai Tengah (HST, berinisial MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejati Kalsel), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasalnya termohon pada sidang yang berlangsung Selasa (17/9/2024), tidak hadir, walau surat panggilan sudah disampaikan.

Ketua Majelis hakim Suwandi nantinya berjanji akan melakukan panggilan ulang kepada termohon. Dan Sidang alan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024).

Menurut keterangan hakim bahwa surat panggilan sudah dikrimkan kepada termohon pada 11 September 2024 dengaan ada tanda terimanya.

Dengan ketidakhadiran termohon, pihaknya lanjut Suwandi kembali akan melayangkan panggilan sekali lagi.

“Kita berharap mereka (termohon) datang, kalau tidak maka pastinya akan akan ambil sikap,” katanya.

Penasihat hukum pemohon Zainal Abidin, SH MH mengatakan, kendati sah-sah saja termohon tidak hadir, tapi bagaimanapun pihaknya tetap kecewa.

Apalagi ketidakhadiran termohon tanpa memberi khabar ataupun melalui surat.”Padahal kan surat kata hakim tadi sudah dikirim satu minggu yang lalu.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Mestinya kan paling tidak memberi tahu lah kalau tidak bisa hadir,” cetus Zainal.

Dijelaskan, bahwa praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kejati Kalsel.

Menurutnya, MS tidak mendapat pemberitahuan terkait dimulainya proses penyidikan.”Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan resmi terkait penyidikan.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya pemberitahuan tersebut,” tegasnya.

Langkah praperadilan ini, lanjut Zainal, merupakan hak MS sebagai bentuk pembelaan terhadap status tersangkanya.

Seperti diketahui, MS, politikus asal HST berusia 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca