SIDANG Peninjauan PK Perkara Mantan Kadishub Banjarmasin, Ini Diungkapkan

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terpidana Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Kasman, mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaramya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Itu, melalui penasihat hukumnya Jabir Fahmi dan rekan, selaku pemohon.

Sidang PK yang berlangsung di pengadilan tersebut majelis hakim dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno, sedangkan pemohon Kasama yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dilakukan secara virtual, Selasa (12/7/2022).

Dalam nota permohonan, disebutkan kalau dalam putusan Mahkamah Agung terdapat keliruan hakim yang antara lainnya disebutkan tidak ada pertimbangan hukumnya, sementara penasihat hukum tidak mengajukan bukti baru atau novum.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, termohon dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus, Arif Ronaldi, secara tegas menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hakim dan memintakan mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut.

Setelah menyampaikan PK tersebut yang berlangung hanya sekali sidang, maka majelis hakim aakn membuat kesimpulan yang akan di teruskan ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman di vonis selama empat tahun serta denda Rp 200 juta dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Dianggap melanggar pasal 2 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

Baca Juga :   SIAL PELAKU CURANMOR, Baru 10 Jam Nikmati Jarahan Diringkus Polisi

Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 Tahun mantan Kadishub Kota Banjarmasin tersebut.

Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 30 juta bila tidak dapat membayar tiga bulan.

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama dua bulan.

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 46.146.000.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pengadian tingkat pertama.(HD)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca