SIDANG Peninjauan PK Perkara Mantan Kadishub Banjarmasin, Ini Diungkapkan

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terpidana Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Kasman, mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaramya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Itu, melalui penasihat hukumnya Jabir Fahmi dan rekan, selaku pemohon.

Sidang PK yang berlangsung di pengadilan tersebut majelis hakim dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno, sedangkan pemohon Kasama yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dilakukan secara virtual, Selasa (12/7/2022).

Dalam nota permohonan, disebutkan kalau dalam putusan Mahkamah Agung terdapat keliruan hakim yang antara lainnya disebutkan tidak ada pertimbangan hukumnya, sementara penasihat hukum tidak mengajukan bukti baru atau novum.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, termohon dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus, Arif Ronaldi, secara tegas menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hakim dan memintakan mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut.

Setelah menyampaikan PK tersebut yang berlangung hanya sekali sidang, maka majelis hakim aakn membuat kesimpulan yang akan di teruskan ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman di vonis selama empat tahun serta denda Rp 200 juta dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Dianggap melanggar pasal 2 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.

Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 Tahun mantan Kadishub Kota Banjarmasin tersebut.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 30 juta bila tidak dapat membayar tiga bulan.

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama dua bulan.

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 46.146.000.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pengadian tingkat pertama.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca