SuarIndonesia – Terpidana Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Kasman, mengajukan peninjauan kembali (PK) perkaramya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Itu, melalui penasihat hukumnya Jabir Fahmi dan rekan, selaku pemohon.
Sidang PK yang berlangsung di pengadilan tersebut majelis hakim dipimpin hakim I Gede Yuliartha yang didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno, sedangkan pemohon Kasama yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dilakukan secara virtual, Selasa (12/7/2022).
Dalam nota permohonan, disebutkan kalau dalam putusan Mahkamah Agung terdapat keliruan hakim yang antara lainnya disebutkan tidak ada pertimbangan hukumnya, sementara penasihat hukum tidak mengajukan bukti baru atau novum.
Menanggapi permohonan pemohon tersebut, termohon dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus, Arif Ronaldi, secara tegas menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hakim dan memintakan mahkamah Agung untuk menolak PK tersebut.
Setelah menyampaikan PK tersebut yang berlangung hanya sekali sidang, maka majelis hakim aakn membuat kesimpulan yang akan di teruskan ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dalam tingkat kasasi terpidana Kasman di vonis selama empat tahun serta denda Rp 200 juta dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.
Dianggap melanggar pasal 2 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Memang terdakwa Kasman tidak dibebani membayar uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman.
Sementara di tingkat banding, majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 Tahun mantan Kadishub Kota Banjarmasin tersebut.
Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin diganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp 30 juta bila tidak dapat membayar tiga bulan.
Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama dua bulan.
Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 46.146.000.
Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim pengadian tingkat pertama.(HD)