SuarIndonesia–Sial dialami pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), baru 10 jam nimkmati hasil jaranan, dikiringkus Polisi.
Pelaku diketahui bernama Kevin Pratama (26), ditangkap ketika berada di rumahnya Jalan Simpang Empat Sungai Bilu Rt. 07 Rw. 01 Banjarmasin Timur di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean.
Selain mengamankan Pelaku Kevin, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor Polisi DA 3853 CO.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Taufiqurahman melalui Kanit Reskrim , pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban Muhamad Dzaky Hasim ke Polsek Banjarmasin Timur, pada Senin (3/7/2023)
” 10 jam setelah pengaduan masuk , kita langsung bergerak dan berhasil ringkus pelaku Kevin ketika berada di rumahnya, ” jelas Kanit, Selasa (4/72023).
Dikatakan Partogi, sepeda motor milik korban saat itu terparkir di depan rumah setelah tiba dari Kota Baru.
“Nmun sekitar jam 05.30 WITA,korban keluar rumah dan mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Kanit. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















