SETELAH Status Quo, Giliran Pagar Dinilai Proyek Siluman di Lingkungan Makam Sultan Suriansyah

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2020 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah adanya status quo yang masih menjadi masalah, kini giliran pembangunan pagar dinilai proyek siluman.
Ini berada di lingkungan makan Sultan Suriansyah di kawasan Kuin Banjarmasin Utara.

Sejumlah warga meminta agar aparat penegak hukum atau instansi terkait mengusut atau memeriksa proyek pembangunan pagar makam Sultan Suriansyah yang diduga tidak sesuai peraturan.

Permintaan warga sangat mendasar, karena tanpa dilengkapi papan proyek layaknya proyek yang biasa dikerjakan oleh pemerintah.
Apalagi bersumber dari APBD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

Seperti diungkapkan Depronsyah SH MH, seorang warga, kepada wartawan, sesuai peraturan setiap ada proyek bersumber dari APBD atau APBN wajib memasang plang dengan rincaian lengkap.

Yakni terpampang anggarannya, kemudian waktu pengerjaan serta konsultan pengawas.

“Tentunya, sesuai Undang-undang (UU) kaitannya dengan transparansi.

Kalau seperti ini kelihatan ada Undang-undang yang dilanggar kontraktor yang melaksanakan pembangunan,” ucap Depronsyah.

Lanjutnya, UU yang mengatur tentang transparansi pembangunan itu yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa.

“Nah, di dalam Perpres itu maksudnya transaparan dalam pengadaan barang dan jasa dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.

Tapi kalau seperti ini kita meragukan karena tidak ada papan proyek. Kami menilai proyek ini patut diduga siluman,” tambah Depronsyah.

Sementara hal serupa diungkapkan H Maulana, tokoh warga Alalak yang akrab disapa H Imau juga menyoroti dugaan proyek siluman ini.

“Kita apresiasi karena adanya warga yang peduli terhadap kejanggalan proyek. Tapi kalau seperti ini sangat ironis,” ucapnya.
Dikatakan, dari informasi atau baliho yang tertera bahwa proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun kenyataan papan proyeknya tidak jelas.

“Terlihat dari Dikbud tapi tidak mendidik, ini bukan edukasi yang baik.

Yang saya tahu kalau proyek pemerintah harus terang benderang dan terbuka, tapi ini sepertinya proyek siluman,” ucap H Imau.
“Saya tegaskan makam Raja Banjar jangan dijadikan proyek remang-remang.

Baca Juga :   OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Saya berharap pak Gubernur sebagai pimpinan dan wakil rakyat para atau DPRD harus memanggil kepala dinas terkait proyek ini.
Selebihnya, kita minta aparat penegak hukum mengusut karena yang diminta KTP, tapi malah buku nikah yang dipajang,” ujarnya lagi.

Masalah pembangunan itu pula, diperoleh keterangan jika pihak kelurahan setempat tidak tahu.

Padahal sebagai pemangku wilayah di Kuin Utara, biasanya selalu ada tembusan proyek sekecil apapun, meski proyek bukan dari SKPD Pemko Banjarmasin.

Lainnya, para tukang yang mengerjakan, bukan dari masyarakat sekitar.

”Padahal kami mau bekerja jika diberdayakan, dan sudah hampir setahun kami tidak ada kerjaan, ditambah kondisi Pendemi Covid-19,” ucap Muldan, seorang warga RT 8 Kuin Utara yang berprofesi sebagai tukang.

Diketahui sebelumnya, pagar di makam setelah digembok karena status quo, tiba-tiba dibuka pihak sebelah, dan pengurus lama dengan baru saling mengklaim ahli waris, yang belum tuntas diselesaikan.

“Sudah dua kali dimediasi. Tapi tak ada titik temu.
Mediasi itu belum termasuk yang dilakukan oleh pihak kelurahan,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Alhak sebelumnya.

Melihat kondisi ini, Pemko akhirnya tak mau ambil pusing dan memilih ‘angkat tangan’ serta menyarankan ke dua kubu menempuh jalur hukum.

Sebab ujar Ikhsan, Pemko memang tak memiliki kewenangan menentukan dalam hal pengelolaan.
Lain halnya soal banguan fisik yang saat ini berstatus sebagai cagar budaya.

“Beda misalnya makam itu dihancur, itu baru kewenangan Pemko karena makam itu statusnya cagar budaya.  Tapi kalau soal pengelolaan, bukan ranah kami,” pungkasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca