SuarIndonesia – Seorang tamu yang menginap di Homestay Anggrek di Jalan Banjar Indah I RT 10 RW 02 Banjarmasin Selatan, ditangkap dengan 805 butir pil diduga ekstasi dan tiga paket sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Jum’at (3/4/2020), membenarkan anggotanya ada penangkapan di wilayah tersebut dari hasil pengembangan.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.
Dikatakan kapolsek, tersangka M Riduan (41), menginap di Homestay tersebut dan memang ditangkap dengan barang bukrti 805 butir diduga ekstasi dan tiga paket sabu, Rabu (1/4/2020) lalu, sekitar pukul 23.50 WITA.
Tersangka diketahui beralamat Bingkulu R. 08 Rw 03 Kelurahan Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Anggota melakukan penggeledahan di kamar 06 Homestay Anggrek menemukan sejumlah barang bukti itu.
Rincian, 687 butir ekstasi berlogo LV warna hijau lumut, 118 butir berbentuk kelelawar warna coklat, tiga paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram, timbangan digitan serta Handphone.
Penangkapan berawal dari tak kesengajaan sewaktu anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, sedang membeli makanan di Jalan Pramuka, melihat gerak-gerik tersangka yang berada di samping warung tersebut.
Anggota mencoba mendekati tersangka yang masih dalam keadaan fly, sambil bertanya.
Ternyata saat ditanya tersangka baru selesai mengisap sabu di kamar Homestay Anggrek tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Fathony Bahrul Arifin SIk, menerima laporan dari anggota langsung menuju ke Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, dan membawa tersangka di Homestay Anggrek tempat tersangka tidur.
Disana anggota menemukan kembali barang bukti dalam laci lemari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digelendang ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















