SEORANG Penginap di Homestay Digeledah Ditemukan 805 Butir Ekstasi dan Tiga Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 3 April 2020 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang tamu yang menginap di Homestay Anggrek di Jalan Banjar Indah I RT 10 RW 02 Banjarmasin Selatan, ditangkap dengan 805 butir pil diduga ekstasi dan tiga paket sabu-sabu.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi Jum’at (3/4/2020), membenarkan anggotanya ada penangkapan di wilayah tersebut dari hasil pengembangan.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Dikatakan kapolsek, tersangka M Riduan (41), menginap di Homestay tersebut dan memang ditangkap dengan barang bukrti 805 butir diduga ekstasi dan tiga paket sabu, Rabu (1/4/2020) lalu, sekitar pukul 23.50 WITA.

Tersangka diketahui beralamat Bingkulu R. 08 Rw  03 Kelurahan Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.

Anggota melakukan penggeledahan di kamar 06 Homestay Anggrek menemukan sejumlah barang bukti itu.

Rincian, 687 butir ekstasi  berlogo LV warna hijau lumut, 118 butir berbentuk kelelawar warna coklat, tiga paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram, timbangan digitan serta  Handphone.

Baca Juga :   PENGEDAR-PEMAKAI Sabu Diciduk Polisi Secara Bersamaan

Penangkapan berawal dari tak kesengajaan sewaktu anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, sedang membeli makanan di Jalan Pramuka,  melihat gerak-gerik tersangka yang berada di samping warung tersebut.

Anggota mencoba mendekati tersangka yang masih dalam keadaan fly, sambil bertanya.

Ternyata saat ditanya tersangka baru selesai mengisap sabu di kamar Homestay Anggrek tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Fathony Bahrul Arifin SIk, menerima laporan dari anggota langsung menuju ke Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, dan membawa tersangka di Homestay Anggrek tempat tersangka tidur.

Disana anggota menemukan kembali barang bukti dalam laci lemari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digelendang ke Mapolsekta. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:56

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca