SuarIndonesia – Pasangan suami –istri, Kaspul alias Ipul (41) dan istrinya dan Ida (45), yang seharinya salah satu karyawati honorer, simpan narkoba dan terlibat jaringan pengedar.
Keduanya diringkus anggota Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sabu hampir 3 ons dan 200 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 3, Kompol Diaz Sasongko, Jumat (17/1) membenarkan tentang diamankannya kedua tersangka itu.
“Pasal yang kami kenakan yakni 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Prona III Gang Kuini Rt. 25 Rw 02 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan (tempat tinggal kedua tersangka).
“Penangkapan Senin lalu (13/1) sekitar pukul 16.00 WITA, berdasarkan informasi warga,” jelas Kompol Diaz.
Rincian barang bukti lanjutnya, satu paket sabu berat bersih 100,69 gram. Lainnya, sepaket sabu berat bersih 100,03 gram dan paket lainnya sabu berat bersih 87, 06 gram, yang semua mendwekatu tiga ons.
Barang bukti lain berupa 200 butir pil ekstasi bentuk love serta uang tunai Rp 8.050.000, (delapan juta lima puluh ribu rupiah)
Dikatakan, ketika itu berdasarkan informasi kalau Ipul sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Ditinindaklanjuti dengan cara mendatangi rumahnya, namun pada saat itu yang ada di rumah adalah istri Ipul ,dan petugas melakukan penggeledahan temukan plastik warna hitam di dekat dapur berisikan sabu sebanyak 3 paket dan ekstasi 200 butir.
Rentang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap Ipul, yang pada saat itu telah kembali ke rumah dan kini bersama sang istri ditetapkan tersangka. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















