SENGKETA Pileg Rampung, KPU Tetapkan Caleg Terpilih 22 Agustus

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2024 - 21:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus. (CNNIndonesia/Adi Maulana Ibrahim)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyusul rampungnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Mahakamah Konstitusi (MK).

“KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga hari setelah hari ini,” kata Afif di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Afif menyebut penetapan perolehan kursi dan caleg tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Sebab, pendaftaran kepala daerah baru akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.

Hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan calon kepala daerah harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.

“Sudah selesai semua, hari ini putusannya. Sudah bisa kita segera tetapkan semuanya besok hari Kamis,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh perkara sengketa yang diputus pada hari.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Dari enam yang ditolak itu, lima perkara di antaranya adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat; 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar; 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon PSI; 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon PAN; 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. dengan pemohon Partai NasDem.

Kemudian satu perkara lagi dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan perseorangan Rosdiansyah Rasyid tidak diterima oleh MK.

Sementara itu, satu perkara yang dikabulkan oleh MK adalah perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.

Perkara itu terkait perselisihan suara pada DPRD Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (dapil) Lahat IV. MK mengabulkan permohonan Golkar agar KPU membatalkan Keputusan Nomor 1050/2024 sepanjang dapil Lahat IV.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan tersebut.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagian penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua MK Suhartoyo. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca