SuarIndonesia – Selewengkan dana dana Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) ditaksir sebensar Rp 3 M, dua oknumnya dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
Dua tersangka tindak pidana korupsi ini, sejak Kamis (2/9/2021) sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyartakatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono mengatakan, kedua tersangka merupakan oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kantor Pos Cabang Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru.
Tersangka yang masing-masing berinisial DA dan S diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana milik perusahaan berplat merah tersebut dan menyebabkan kerugian negara.
“Dari dua kantor pos cabang ini, kami temukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar,” kata Dwianto yang didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, R Novelino.
Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka kata Dwianto menyangkut program tabungan eBatarapos.
Tindak pidana korupsi antara lain transaksi fiktif eBatarapos dan penggunaan uang di Kantor Pos di dua cabang. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















