SELEKSI KETAT POKIR, Begini Pesan Ketua Dewan Kalsel

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK

Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK

SuarIndonesia– Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengusulan program melalui Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) agar tidak keluar dari koridor hukum.

Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kalsel menyoroti pentingnya seleksi ketat terhadap 2.036 usulan Pokir yang melibatkan 55 anggota dewan.

Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kewenangan program, apakah menjadi ranah kabupaten, provinsi, atau pusat.

“Kami tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu seperti tahun 2009. Saat itu terjadi banyak tumpang tindih.

Bahkan potensi pelanggaran hukum. Maka tahun ini, kami pastikan setiap program harus jelas ranah dan kewenangannya,” katanya usai Peripurna Internal sekaligus Halal bihalal, dengan pembahasan agenda tahunan terkait musrembang yang dijadwalkan pertengahan bulan ini, Selasa (8/4/2025).

Dirinya menekankan bahwa tidak akan ada pagu anggaran yang langsung dikunci, melainkan program yang disampaikan akan disesuaikan dengan skala prioritas dan koordinasi lintas lembaga.

Baca Juga :   KIAT Perawatan Menjaga Kesehatan Kulit Pasca Lebaran

“Anggota dewan boleh merasa bahwa itu program mereka, tapi bukan berarti mereka yang harus turun langsung mengawalnya. Kita hanya menyampaikan, bukan mengawal.

Itu yang lebih aman secara hukum,” tegasnya.

Dicontohkannya pula Kota Surabaya juga diangkat sebagai rujukan positif, di mana pola usulan hanya menyertakan program, tanpa menyebut pengusul.

Ini dinilai mengurangi potensi konflik kepentingan dan memperkuat transparansi.

Sebagai penutup, Ketua DPRD Kalsel mengingatkan agar semua pihak merujuk pada Pasal 78 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aspirasi dan program pembangunan daerah.

“Kita harus berkaca dari tahun sebelumnya, ” ujarnya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca