“SELEB TIK-TOK” Bakal Hadapi Vonis Hukuman, Eksepsinya Ditolak Hakim PN Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Malisa Alima, yang disebut “saleb tik-toker” di Banjarmasin bakal hadapi vonis hukuman, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menyususl eksepsinya ditolak.

Ia tampak kecewa, ketika Majelis Hakim PN Banjarmasin menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim Penasihat hukum terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik, saat sidang yang digelar pada Senin  (16/6/2025 ).

Dengan demikian, proses hukum terhadap TikToker yang didakwa mencemarkan nama baik Ramlah melalui unggahan media sosial tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Adapun persidangan yang terbuka untuk umum dan juga disaksikan para tik tok tersebut diketuai Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH.

Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Menjelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum PJPU), Ira Dwi Purbasari SH, untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara Penasihat Hukum Malisa, Henny SH, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dengan strategi pembelaan yang akan difokuskan saat pemeriksaan saksi.

“Kami akan fokus membela klien kami dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan ke para saksi,” ucapnya.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Malisa Alima telah menyerang kehormatan Ramlah lewat unggahan di media sosial TikTok.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Maret 2024 di Simpang 4 Sungai Baru, Jalan Datuk Bungur Pasar Tumarintis, Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Unggahan yang menjadi sorotan memuat foto endorse Ramlah dari akun Instagram @kalseltoday yang telah diedit dengan kalimat menyudutkan. Lalu diunggah ke akun TikTok @mllshaa milik terdakwa.

Caption yang ditambahkan berbunyi: “hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.”

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan narasi: “Banyak yang hanyut gara-gara meliat Inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan.

Mun ditakuni selalu mamastikan kalo usaha ini aman, sahaja kenapa Ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kuciak.”

Dan akibat hal tersebut Malisa menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:53

SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca