SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel, yakni gratifikasi, sidang lanjutan menghadirkan enam saksi.
Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar.
Sidang yang memasuki pembuktian dengan menghadirkan para saksi tersebut berlangsung, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH.
Selain Sekda, pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang juga dihadirikan sebagai saksi, yaitu Andri Fadli selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel,
Sekda Roy hadir di persidangan mengenakan pakaian batik. Dirinya sambil menenteng sebuah map berwarna kuning berisi berkas-berkas.
Sedangkan saksi lainnya dari unsur swasta adalah Siswanto Hadi, Triyulianto, K. Ramadhan, dan David Sakti Wibowo.
Di persidangan, majelis hakim awalnya menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa. Dan dijawab ‘sehat’ oleh Andi dan Sugeng.
“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” kata Hakim Cahyono membuka persidangan.
Diawal, Hakim juga melontarkan pertanyaan kepada Roy Rizali apakah menegenali kedua terdakwa dan terkait hubungan pekerjaan.
Dijawab Sekda Kalsel tidak mengetahui.
Pada intinya ketika ditanya soal fee proyek, Roy secara tegas menyatakan tidak mengetahui hal itu.
Begitu juga soal lelang yang dilakukan pihak PUPR juga tidak diketahui secara jelas karena itu memang wewenang dinas terkait.
Di persidangan, Sekda Kalsel secara umum ditanya terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.
Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.
Keduanya oleh JPU KPK di dakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel.
Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanyta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU)
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).
JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.
Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















