SuarIndonesia – Gusti Makmur (GM), mantan Ketua KPU Banjarmasin, bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru, dengan status tersangka dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kamis (30/1) siang G M didampingi kuasa hukum datang ke Mapolres Banjarbaru.
“Hasil gelar perkara, GM ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat lalu pukul 22.30 Wita.
Hari ini kita panggil sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah dan Kasubag Humas AKP Siti Rohayati.

Barang bukti yang diamankan Polres Banjarbaru berupa satu buah handphone, tiga unit flashdisk, dan baju korban pada saat magang di hotel Dafam Q Mall.
GM dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum GM, Dian Corona membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk meringankan hukuman sebagai tahanan kota.
“Itu sudah kita sampaikan, tadi kita sampaikan. Nanti menuggu hasilnya dari penyidik,” tuturnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















