SuarIndonesia – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin berencana memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM) HBI dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini menyusul adanya upaya evaluasi yang dilakukan Pemko Banjarmasin terhadap operasional THM tersebut. “Nanti kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Kepala Disbudpar Banjarmasin Ikhsan Alhak.
Ikhsan mengatakan, pemanggilan pengelola THM ini paling lambat pasca lebaran Idul Adha. Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, Disbudpar bisa saja memberikan sanksi.
“Iya ada peringatan dulu. Ada prosedurnya. Misal SP satu, dua, dan seterusnya. Tujuan kita pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya Ikhsan.
Ikhsan juga mengungkapkan, terkait beredarnya video yang diduga merupakan pub Nashville HBI yang sudah mulai beroperasi seperti mirip diskotek pihaknya bakal segera mengkoordinasikan hal tersebut ke pengelola.
“Nanti kita koordinasi lagi ke Pak Ery (General Manager HBI) minta penjelasan tentang video ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mewanti-wanti pengelola THM agar bersikap profesional.
Mentaati peraturan dan kesepakatan yang dibuat terkait penetapan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat di lokasi tersebut.
Salah-salah jika itu dilanggar pemko tak segan bakal memberikan tindakan tegas. Tak hanya teguran dan penutupan, tapi bahkan pencabutan izin usahanya.
“Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya,” tegasnya.
Dalam kesepakatan yang dibuat antara lemko dan pengelola diputuskan bahwa THM berjenis diskotik tak diizinkan untuk beroperasional. Dan itu telah disepakati oleh pengelola.
“Saya juga sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, untuk tidak mengeluarkan izin. Termasuk ke Tim Gugus Tugas,” jelasnya.
Ibnu juga menyoroti persoalan perihal operasional pub. Menurutnya, operasional pub juga bakal dikendalikan dan terus dipantau. Terlebih, adanya indikasi pub yang beralih fungsi menjadi THM jenis diskotik.
Saat ini terkait operasional pub ini juga tengah menjalani evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi klaster baru. Tempat penularan bagi CoVID-19,” pesannya.(SU)