SEBELUM DITAHAN Kejagung Mantan Bupati Kotawaringin Barat Mangkir dari Pemanggilan, Ini Kronologis Kasusnya

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebelum ditahan Tim Kejkasaan Agung (Kejagung), mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar (UI), mangkir dari pemanggilan.

Ujang Iskandar, yang kini anggota DPR, Fraksi Partai Nasdem kesandung kasus dugaan korupsi BUMD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebelumnya telah menetapkan UI, selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri), sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009, Jumat 26 Juli 2024.

UI ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.

Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Setelah diamankan, UI dalam kapasitasnya sebagai saksi dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Tim Penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup menetapkan UI menjadi tersangka.

Kasus posisi, dikutip Story Kejaksaan, awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama itu berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerja sama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi. sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Pada 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 terpidana Reza Andriadi dengan terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/ wanprestasi;

Faktanya, baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut.

Pencairan dana Bank Garansi itu untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 kepada terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Tetapi, Riau Airlines kemudian bangkrut sehingga terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali kerja sama dengan Express Air untuk rute Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp 500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka UI selaku Bupati Kotawaringan Barat sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD Agrotama Mandiri bersama terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri serta terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut.

Ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.

Tindakan itu melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG
KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca