Sampah dan Jamban Apung Bahasan Utama AKKOPSI

- Penulis

Kamis, 22 November 2018 - 12:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pengelolaan Sampah dan Jamban Apung menjadi bahasan utama di Advocacy Horizontal Learning yang digelar oleh Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) di Hotel Best Western, Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Kamis 22/11/2018.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan kegiatan hari ini merupakan bagian dari program kerja AKKOPSI pusat tentang pengelolaan sampah di sungai dan pesisir yang di ikuti oleh 78 kabupaten dan 30 kota se Indonesia.

Menurut Politisi PKS ini, pembelajaran hari ini terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin terkait dengan Peraturan Walikota No 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Retail Modern di Banjarmasin. Kemudian soal Peraturan Pelabuhan di Kota Bitung tentang Larangan Membuang Sampah ke Sungai, serta di Kabupaten Pring Sewu untuk Pengelolaan Jamban Apung di sungai.

“Jadi pembahasan pembelajaran kita bersama hari ini adalah mencakup pengelolaan sampah termasuk sanitasi serta dengan kabupaten lain, yakni Kabupaten Pring Sewu yang menerapkan pembebasan Jamban Apung di sungai,” ucap Ibnu Sina kepada wartawan pada Pengelolaan Sampah dan Jamban Apung menjadi bahasan utama di Advocacy Horizontal Learning yang digelar oleh Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) di Hotel Best Western, Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Kamis (22/11/2018.)

Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri mengutarakan peraturan larangan membuang sampah di Kota Bitung sudah efektif dan hasilnya memang luar biasa, sungai menjadi bersih dan jauh dari kata tercemar.

Sementata Bupati Pring Sewu, Sujadi Saddad mengatakan Pring Sewu sudah sejak 2014 mensosialisasikan tentang penggunaan jamban apung untuk dihentikan agar berubah menggunakan jamban di darat untuk buang kotoran masyarakat Pring Sewu.

“Mulai 2014 sampai dengan 2017, akhirnya kami mencapai 100%. Kabupaten Pring Sewu bebas jamban apung dan kita sosialisasikan masyarakat dengan pembelajaran terkait budaya dan agama, sehingga masyarakat sadar akan bahaya buang air di jamban apung bisa menyebabkan penyakit tersendiri untuk mereka,” ujar Sujadi Saddad.

Baca Juga :   REKRUTMEN PPIH Tahun 2025, Kalsel Dapat Kuota 24 Orang

Kemudian Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI, Josrizal Zai mengharap jangan ada lagi orang membuang sampah dan limbah di sungai. “Kita mengharapkan setelah pertemuan ini ada deklarasi komitmen bersama dari para bupati dan walikota untuk membuat larangan membuang sampah dan limbah di sungai,” katanya.22/11).

Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri mengutarakan sudah efektif untuk peraturan larangan membuang sampah di Kota Bitung, dan hasilnya memang luar biasa sungai menjadi bersih dan jauh dari kata tercemar.

Adapun Bupati Pring Sewu, Sujadi Saddad mengatakan Pring Sewu sudah sejak 2014 mensosialisasikan tentang penggunaan jamban apung untuk dihentikan agar berubah menggunakan jamban di darat untuk buang kotoran masyarakat Pring Sewu.

“Mulai 2014 sampai dengan 2017 akhirnya kami mencapai 100%. Kabupaten Pring Sewu bebas jamban apung dan kita sosialisasikan masyarakat dengan pembelajaran terkait budaya dan agama sehingga masyarakat sadar akan bahaya buang air di jamban apung bisa menyebabkan penyakit tersendiri untuk mereka,” ujar Sujadi Saddad.

Kemudian Direktur Eksekutif Sekretariat Nasional AKKOPSI, Josrizal Zain mengharap jangan ada lagi orang membuang sampah dan limbah ke sungai. Kita mengharapkan setelah pertemuan ini ada deklarasi komitmen bersama dari para bupati dan walikota untuk membuat larangan membuang sampah dan limbah di sungai,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca