SuarIndonesia – Saksi ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Riset dan Tehnologi, Andi Syahrul sebagai Auditor Madya mengaku bahwa terdapat unsur kerugian negara dalam perkara terdakwa Rahmat Hidayat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin karena melakukan penyimpangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang saya lakukan dikisaran angka Rp387 juta lebih,’’ kata saksi Andi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/12/2023). di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Saksi menyebutkana kalau berdasarkan penelitian tersebut pengelyaran dana BOS itu ada yang tidak sesuai ketentuan.
Disamping itu berdasrkan ketentuan setiap pembuat soal ujian memang dibenarkan untuk diberikan honor yang diambil dari dana BOS tersebut.
Sementara saksi Bukariansyah selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang mengakui bahwa pihaknya dalam membuat soal ujian dilakukan oleh sekolah s endiri berdasrkan kesepakatan para guru.
Ia juga mengakui bahwa dirinya selaku Kepala Sekolah SDN Banua Padang memang tidak aktif di Musywarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga tidak tahu kalau pembuatan soal ujian dilakukan melalui kesepakatan MKKS.
“Dalam pembuatan soal ujian ini, kami tidak memberikan honor kepada gurunya,’’ tutur Bukariansyah yang satu satunya kepala sekolah yang tidak aktif dari 175 SDN se Kab. Tapin pada organisai MKKS.
Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang mejabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.
Dalam perkara kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020.
Terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Berdasarakn dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp 387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.
Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidkan Tapin sebesar Rp 556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp 171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp 387.607.000.
Perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan tersebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah h dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















