RUU Haji jadi Terobosan Baru dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

SuarIndonesia — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disetujui DPR bersama Pemerintah pada Selasa (26/8) sebagai terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.

“Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

RUU Haji, kata dia, juga berupaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang harus dilakukan terkait pengelolaan ekosistem haji, di antaranya mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.

“Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Cucun pun menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto dalam menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.

“Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap RUU Haji yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah dapat menyelesaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang kerap berulang setiap tahun.

“Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan,” kata Cucun, dilansir dari ANTARANews.

Terlebih, kata dia, siklus pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan sudah dimulai, bersamaan dengan Pemerintah Arab Saudi yang saat ini sudah membuka zona-zona penginapan bagi jamaah haji untuk pelaksanaan haji tahun 2026.

Baca Juga :   "GOL SEMATA WAYANG", Barito Putra Dikalahkan Persiraja Banda Aceh

“Kalau kita regulasinya belum disiapkan, ini akan menjadi kebingungan nanti pemerintah kita juga, siapa yang menangani, apa BP (Badan Penyelenggara) Haji atau Kementerian Agama?”

Dia lantas berkata, “Nah, sekarang ini karena kebutuhan itu Alhamdulillah, hari ini Undang-Undang Haji itu sudah diselesaikan dan ada Kementerian Haji.”

Di awal, dia mengatakan bahwa inisiasi dilakukannya pembahasan revisi UU Haji di parlemen sedianya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tepatnya berangkat dari hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12

HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca