Suarindonesia – Menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) Rabu (27/02/2019) di Rattan In Banjarmasin, akhirnya dipenghujung bulan Februari 2019 ini, resmi memberhentikan dua direksi dan satu komisaris.
Pemberhentian Direktur Operasional H Gt Agus Permana dan Direktur Bisnis Rudy Syahrinsyah serta satu komisaris Independen Bank Kalsel H Zulfadli Gazali MSI ini dilakukan terhitung Rabu (27/02/2019) setelah pelaksanaannya RUPS Luar Biasa dihadari Gubernur Kalsel H Syahbirin dan dua walikota serta 11 bupati.
“Jadi pemberhentian ini murni hasil RUPS
pemegang saham Bank Kalsel. Dengan mengambil langkah berat untuk sekaligus efisiensi dalam meningkatkan kinerja Bank Kalsel,’’ kata Direktur Utama Bank Kalsel H Gusti Agus Syabaruddin dalam jumpa pers, Kamis(28/02/2019) sore.
Hal ini didasari pada kinerja bisnis Bank Kalsel yang tidak begitu menggembirakan dan keuntungan bisnis yang mengalami penurunan hingga 35,6 persen pada tahun 2018, sehingga ada pengurangan di jajaran dua direksi disatukan menjadi direksi operasional.

Direktur Utama Bank Kalsel, H Agus Syabaruddin mengatakan RUPS merupakan forum tertinggi dari Bank Kalsel dan memiliki kekuatan penuh untuk merombak susunan jajaran direksi sebuah perusahaan termasuk komisaris.
“Pemegang saham punya pertimbangan sendiri dan itu sah-sah saja. Lagi pula mereka memiliki hak penuh, tapi yang terjadi di Bank Kalsel ini sebuah penyegaran untuk jajaran direksi di bank ini,” ucapnya Agus kepada sejumlah awak media, Kamis (28/2) sore.
Agus menyampaikan saat dilaksanakan RUPS-LB, para pemegang saham berkeinginan untuk efiesensi kedudukan sehingga jumlah komisaris dan direksi masing-masing hanya dijatahi tiga posisi.
“Untuk komisaris ini terdiri dari komisaris utama, komisaris independen dan komisaris anggota. Sedangkan untuk direktur terdapat direktur utama, direktur kepatuhan dan terkahir direktur operasional,” paparnya.
Selain itu Agus mengaku pihak direksi hanya bisa mematuhi dan mentaati untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dari RUPS-LB. “Karena amanah RUPS ini merupakan forum tertinggi maka kami jajaran direksi harus mentaati dan melaksanakan seperti apa yang diputuskan oleh RUPS,” terangnya.
Kemudian Agus Syabaruddin menyebutkan penyegaran yang terjadi di jajaran direksi dan komisaris tersebut berlaku sejak tanggal diputuskan RUPS-LB yaitu sejak kemarin Rabu tanggal 27 februari 2019.
“Adapun dua direksi dan satu komisaris yang dilakukan penyegaran adalah Direktur Operasional Gusti Agus Permana, Direktur Bisnis, Rudi Syahrinsyah, serta Komisaris Independen, Zulfadli,” demikian Direktur Utama Bank Kalsel H Agus Syabaruddin yang didampingi Direktur Kepatuhan H IKG Prasetya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















