RUNTUHNYA Gedung Olahraga Itu Bukan Karena Bencana Alam

- Penulis

Selasa, 13 September 2022 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Runtuhnya bangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang dibangun terdakwa Nurdiansyah mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, bukan akibat bencana alam puting beliung.

Hal ini diungkapkan saksi Ahmad Supian Kabid Badan Penanggulangam Bencana pada BPBD Kabupaten Tapi yang dihadirkan sebagai saksi, pada iodang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (12/9/2022).

Dikatakan pada saat runtuhnya bangunan tersebut tidak ada angin puting beliung yang melanda desa Tandui, yakni tanggal 5 Desember 2019.

Lebih lanjut Supian mengatakan dalam tahun 2019, tidak ada bencana alam yang terjai di Tapin kecuali bencana Covid-19.

Sementara saksi lainya Radiah menyebutklan kalau ia diminta terdakwa untuk membuat rencana anggaran untuk pembangunan gedung tersebut dan di upah Rp10 juita.

Tetapi ternyata bangunan tersebut dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku sewa kelola.

Kalau berdasarkan ketentuan yang ia ketahui kalau jenis proyeknya bernilai Rp 200 juta harus dikerjakan oleh penyedia jasa.

Seperti diketahui terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan, Nurdiansyah, didakwa dalam membangun gedungtersebut diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Menurut JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dan dan dibangun sendiri, berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin, ternyata campuran tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp 174 juta.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat di lingkungan desa tersebut.

Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memak’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001

Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca