SuarIndonesia – Seorang pengedar narkotika, Arbudin alias Udin Ompong (48) ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di rumahnya, Rabu silam (23/6/2021).
Tersangka bertempat tinggal di Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan RT 17 RW 02 Banjarmasin Barat
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Selasa (29/6/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
:Akan kita dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Barang bukti disita empat paket sabu sabu berat 4,58 gram, satu buah bong, dua buah pipet kaca, satu buah timbangan digital.
Anggota dapat informasi bahwa di rumah tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan semua barang bukti tersebut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















