SuarIndonesia – Abdul Sani alias Abdul (38), pembobnol rumah di Jalan Intan Sari RT.19 RW.02 Banjarmasin Barat, diringkus.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Dodi Harianto SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Sabtu (14/10/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.
Tersangka diketahui beralamat Jalan Laksana Intan Gang Gembira Banjarmasin Barat, menggasak Handpone dan uang tunai Rp 198.000, serta uang asing 20 Real.
Semua barang milik seorang kaum masjid bernama Hairudin (54), warga Jalan Intan Sari RT.19 RW.02 Banjarmasin Barat, dimana peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/10/2023).
Pada saat kejadian korban pulang ke rumah untuk mengambil beras dan rencananya akan disedekahkan ke tetangga yang sedang ada duka (kematian).
Krban melihat ada orang di depan rumah duduk di atas sepeda motor, lalu korban melihat pintu rumahnya yang awalnya terkunci ketika korban keluar rumah bersama istrinya Missyana, tiba-tiba terbuka.
Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat tersangka sudah berada di dalam membawa dompet berisi uang tunai sebesar Rp 198.000,00, uang Real sebesar 15 Real dan Hp.
Korban sempat merebut barangnya dan berkelahi, tersangka kemudian melarikan diri dikejar korban bersama warga.
Mendengar teriakan., warga lainya melakukan pengejaran. Naas tersangka tak berkutik hingga babak belur dipukuli serga diserahkan ke anggota Polsekta Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















